Truk ODOL bakal Ditindak dengan Kendaraan Bergerak yang Terintegrasi ETLE

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek almatsus berupa kendaraan bergerak untuk menindak truk odol. Foto: Istimewa.

Truk ODOL bakal Ditindak dengan Kendaraan Bergerak yang Terintegrasi ETLE

Siti Yona Hukmana • 1 October 2026 17:40

Jakarta: Korlantas Polri menyiapkan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum kejahatan lalu lintas (jatanlin) berupa kendaraan bergerak untuk menindak kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Penindakan truk ODOL mulai dilakukan pada 2027.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek langsung almatsus itu di Lapangan NTMC Polri, didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin, Kamis, 1 Oktober 2026. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan beserta perangkat pendukungnya siap digunakan dalam mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas.

"Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Irjen Pol Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2026. 

Menurut Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.

Untuk mendukung pemeriksaan, kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi. Di antaranya kamera ANPR untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.

Selain itu, terdapat teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap muatan dan dimensi kendaraan. Almatsus jatanlin tersebut juga terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, sehingga data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.

Dengan perangkat dan integrasi sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.

“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wibowo.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo. Foto: Istimewa. 

Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Wibowo mengatakan distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi tindak pidana over dimension and over load.

Selain menyiapkan almatsus, Korlantas Polri telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.

Wibowo mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.

“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” kata jenderal polisi bintang dua itu.

(Siti Yona Hukmana)