Eks Dirut Amarta Karya Bakal Disidang Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp56 Miliar

Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Eks Dirut Amarta Karya Bakal Disidang Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp56 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2023 10:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo. Dia bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Catur bakal disidang dengan dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya dan pencucian uang. Berkas dakwaan kasus utamanya sudah dilimpahkan lebih dahulu.

"Tim jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan nilai mencapai Rp56 miliar," ujar Ali.

Penahanan Catur kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan alasan tertentu.

"Agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan, masih menunggu diterbitkan Panmud Tipikor," ucap Ali.

Kasus ini bermula ketika Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apa pun.
 
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM, dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya, memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan Catur.

Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan diberikan ke pihak lain.

KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)