Masyarakat Sipil Harus Buat Gerakan untuk Paksa Presiden Keluarkan Perppu KPK

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Masyarakat Sipil Harus Buat Gerakan untuk Paksa Presiden Keluarkan Perppu KPK

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2023 10:15

Jakarta: Desakan yang besar dinilai bisa memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu ini dinilai penting demi menjaga muruah KPK.

"Yang bisa memaksa Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan KPK adalah tekanan publik yang luas," kata pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah Castro, kepada Medcom.id, Senin, 3 Juli 2023.

Herdiansyah menyebut desakan publik bisa menyadarkan Jokowi, pemberantasan korupsi sedang bermasalah. Penyebabnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Problemnya sekarang adalah, Jokowi sendiri punya keinginan tidak menyelamatkan KPK. Kalau political will presiden tidak ada, opsi Perppu tidak akan mungkin diaktifkan," ucap Herdiansyah.

Desakan kepada Kepala Negara bisa dilakukan dengan demonstrasi. Namun, unjuk rasa harus dilakukan dengan skala besar agar dilirik Jokowi.

"Kelompok-kelompok masyarakat sipil, khususnya mahasiswa, harus mendesak Presiden melalui aksi besar untuk menyelamatkan anak kandung reformasi itu. Sebab, tanpa aksi besar dan meluas, Presiden akan tetap bergeming," tegas Herdiansyah.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendesak Presiden Jokowi membuat Perppu. Langkah itu untuk menyelamatkan KPK yang terus dilanda kontroversi.

Skandal asusila, pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), serta pencurian uang dinas semakin memperjelas kondisi KPK sedang buruk. Sehingga, Jokowi wajib bertindak.

"Iya kalau saya bilang sih, kalau saya presidennya saya keluarin Perppu, karena ini kalau orang bilang kan 'apaan memang darurat Pak Saut?'. Bukan lagi darurat negeri ini,' kata mantan Komisioner KPK Saut Situmorang kepada Medcom.id, Sabtu, 1 Juli 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)