Polisi Berpotensi Jemput Paksa Panji Gumilang

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Polisi Berpotensi Jemput Paksa Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 29 July 2023 11:11

Jakarta: Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun berpotensi dijemput paksa bila mangkir panggilan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Panji dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang, ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.

Djuhandhani mengatakan pihaknya memanggil Panji sebagai saksi sebelum menggelar perkara kasus yang telah naik tahap penyidikan tersebut. Supaya, Panji bisa menjelaskan apa yang dituduhkan para pelapor.

"Sampai saat ini, kita sudah menerima tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat. Kemarin pengaduan ada di Polda Jabar dan lain sebagainya, kita tarik semua laporan polisi maupun pengaduannya ke Bareskrim," ungkap jenderal bintang satu itu.

Seharusnya, kata dia, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyerahkan surat dokter yang menyatakan Panji sakit.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujar Djuhandhani.

Panji Gumilang diperiksa pertama kali pada Senin, 3 Juli 2023. Pemeriksaan itu dalam tahap klarifikasi, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan. Usai memeriksa Panji, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan perbuatan pidana. Yakni ada dugaan perbuatan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Total ada 50 saksi diperiksa dalam proses penyidikan, 30 saksi dan 20 saksi ahli. Polisi juga telah mengantongi hasil uji bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan mengantongi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah memeriksa Panji, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk melihat kelengkapan bukti untuk penetapan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)