Pengedaran Narkoba di Tanjungpura Terbongkar, 4 Tersangka Ditangkap

BNN mengungkap tiga kasus pengedaran narkoba di Tanjungpura, Kalimantan Barat. Medcom.id/Siti Yona

Pengedaran Narkoba di Tanjungpura Terbongkar, 4 Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 26 September 2024 12:55

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga kasus pengedaran narkoba di Tanjungpura, Kalimantan Barat bersama aparat TNI AD wilayah tersebut. Dalam pengungkapan ini empat orang ditangkap.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Sabaruddin Ginting mengatakan, dari ketiga kasus disita barang bukti sabu dan ekstasi. Dengan rincian 15.486,00 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi.

"Barang bukti ini diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka," kata Sabaruddin dalam konferensi pers di Lapangan Parkir Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis, 26 September 2024.

Sabaruddin menyebut ketiga kasus itu diungkap sepanjang Agustus 2024. Sebanyak dua kasus di antaranya terbongkar hasil dari sinergi BNN bersama TNI.

Sabaruddin merinci dalam pengungkapan kasus pertama ditangkap tiga orang berinisial AI alias Doles, A alias Lah alias Jhon alias Libanon, dan F pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ketiganya diamankan petugas bersama narkotika jenis sabu seberat 15.001,6 gram dan 10.345 butir ekstasi.

"Narkotika tersebut ditemukan petugas BNN saat melakukan penggeledahan terhadap mobil yang ditumpangi para tersangka saat berada di Jalan Raya Medan-Aceh Pangkalan Brandan, Puraka, Sumatera Utara," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Kemudian, BNN menerima pelimpahan perkara kasus narkotika dengan barang bukti 29.280 butir ekstasi dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC pada saat patroli di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
 

Baca juga: 

Puluhan Ribu Gram Barbuk Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus di Tanjungpura Dimusnahkan


Tim Satgas kemudian menyerahkan ekstasi yang ditemukannya kepada Kodam XII/Tanjungpura. Selanjutnya, diserahterimakan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat dan diteruskan kepada Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Lalu, pada Kamis, 29 Agustus 2024 BNN kembali menerima pelimpahan barang bukti narkotika dari Kodam XII/Tanjungpura berupa 550,4 gram sabu dan 9.062 butir ekstasi. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini ditangkap seorang tersangka berinisial U alias Umar. Tersangka diserahkan kepada BNN bersama dengan seluruh barang bukti melalui Kodam XII/Tanjungpura guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sabaruddin mengatakan seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di Gedung BNN RI pada Kamis siang, 26 September 2024. Menurutnya, dari pemusnahan barang bukti ini setidaknya berhasil menyelamatkan 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Pemusnahan dari hasil sinergi antara BNN dan TNI yang digelar pada hari ini memberikan penegasan kepada para bandar dan pengedar untuk tidak bermain-main dengan negara," tegas dia.

Seluruh elemen bangsa, termasuk di dalamnya aparat penegak hukum dari berbagai kesatuan dipastikan siap bersatu menjaga generasi penerus bangsa. Generasi penerus yang Bersinar (bersih dari narkoba) yang akan membawa Indonesia mencapai SDM Unggul, Indonesia Maju.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)