Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 19 December 2023 10:56
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan sebesar setengah triliun rupiah ke bendahara partai politik. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu dinilai sebagai masalah serius dan tidak boleh dibiarkan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mendorong KPU dan Bawaslu mengusut transaksi janggal temuan PPATK itu dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Kedua penyelenggara pemilu tersebud diminta tidak terjebak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang tekstual semata.
"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti, tidak segan untuk memberikan sanksi," kata Neni melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.
DEEP menilai kontestasi pemilu yang bebas dan adil sulit tercipta jika temuan tersebut didiamkan. Sebab, transaksi janggal berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang bisa merusak demokrasi ke depan.
Temuan tersebut juga dinilai menggagalkan pemilu lima tahunan menjadi momentum melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik.
Di sisi lain, Neni juga meminta peserta pemilu tidak sekadar memosisikan laporan dana kampanye sebagai upaya menggugurkan kewajiban belaka. Namun, dapat menjadikannya pertanggungjawaban moral kepada publik.
Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye, KPU Bakal Minta Penjelasan PPATK |