KPU-Bawaslu Diminta Progresif Usut Transaksi Mencurigakan Setengah Triliun Rupiah

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPU-Bawaslu Diminta Progresif Usut Transaksi Mencurigakan Setengah Triliun Rupiah

Media Indonesia • 19 December 2023 10:56

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan sebesar setengah triliun rupiah ke bendahara partai politik. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu dinilai sebagai masalah serius dan tidak boleh dibiarkan.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mendorong KPU dan Bawaslu mengusut transaksi janggal temuan PPATK itu dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Kedua penyelenggara pemilu tersebud diminta tidak terjebak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang tekstual semata.

"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain diluar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti, tidak segan untuk memberikan sanksi," kata Neni melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.

DEEP menilai kontestasi pemilu yang bebas dan adil sulit tercipta jika temuan tersebut didiamkan. Sebab, transaksi janggal berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang bisa merusak demokrasi ke depan.

Temuan tersebut juga dinilai menggagalkan pemilu lima tahunan menjadi momentum melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik.

Di sisi lain, Neni juga meminta peserta pemilu tidak sekadar memosisikan laporan dana kampanye sebagai upaya menggugurkan kewajiban belaka. Namun, dapat menjadikannya pertanggungjawaban moral kepada publik.
 

Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye, KPU Bakal Minta Penjelasan PPATK

Peserta pemilu didorong menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan, mulai dari rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019 lalu, peserta pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye, sehingga tidak heran ketika terjadi penyelewenangan dana dan banyaknya peredaran dana illegal di luar yang dilaporkan kepada KPU," tandas Neni.

Laporan PPATK telah diterima KPU dan Bawaslu. Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap, surat PPATK menjelaskan terjadinya transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, di rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Menurut PPATK, transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Namun, PPATK tak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.

"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata Idham. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)