Soal Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye, KPU Bakal Minta Penjelasan PPATK

Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Soal Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye, KPU Bakal Minta Penjelasan PPATK

Media Indonesia • 18 December 2023 09:47

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan maksud dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024. KPU butuh penjelasan lebih lanjut soal adanya keterangan transaksi keuangan “rekening bendahara partai politik” dalam surat yang dikirimkan PPATK.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, ada dua jenis rekening, yaitu rekening partai politik dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) di dalam partai politik pemilu. Idham mengaku dalam masa kampanye, KPU hanya menangani RKDK saja.

“Mengenai frasa “rekening bendahara partai politik” dalam surat PPATK, KPU juga belum mendapatkan penjelasan rinci. KPU juga butuh penjelasan dari PPATK, apakah frasa “rekening bendahara partai politik” dalam surat PPATK tersebut adalah RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye?,” kata Idham kepada Media Indonesia, Senin, 18 Desember 2023.

Idham mempertanyakan apakah yang dimaksud transaksi keuangan dalam surat PPATK tersebut adalah berkenaan dana kampanye yang ada dalam RKDK partai politik atau bukan.

“Sebab di partai politik juga punya rekening di luar RKDK. Rekening tersebut keberadaannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2011,” ujarnya.

Maka, kata Idham, PPATK yang punya wewenang lebih untuk mengungkap berapa jumlah konkret transaksi ratusan miliar demi galang suara tersebut.
 

Baca juga: KPU Sebut PPATK Tak Memerinci Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye


Idham juga mengaku KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut, Idham menyebut PPATK telah menyerahkan temuan pemantauan transaksi keuangan tersebut ke Bawaslu.

“Terkait hal tersebut, kita tunggu saja respon Bawaslu, apakah nanti memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak. Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye,” ungkapnya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan adanya peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya, daftar calon tetap (DCT) itu kita sudah dapat,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.

Ivan membeberkan temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT.

“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK,” ujarnya. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)