Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Media Indonesia • 18 December 2023 09:47
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan maksud dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024. KPU butuh penjelasan lebih lanjut soal adanya keterangan transaksi keuangan “rekening bendahara partai politik” dalam surat yang dikirimkan PPATK.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, ada dua jenis rekening, yaitu rekening partai politik dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) di dalam partai politik pemilu. Idham mengaku dalam masa kampanye, KPU hanya menangani RKDK saja.
“Mengenai frasa “rekening bendahara partai politik” dalam surat PPATK, KPU juga belum mendapatkan penjelasan rinci. KPU juga butuh penjelasan dari PPATK, apakah frasa “rekening bendahara partai politik” dalam surat PPATK tersebut adalah RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye?,” kata Idham kepada Media Indonesia, Senin, 18 Desember 2023.
Idham mempertanyakan apakah yang dimaksud transaksi keuangan dalam surat PPATK tersebut adalah berkenaan dana kampanye yang ada dalam RKDK partai politik atau bukan.
“Sebab di partai politik juga punya rekening di luar RKDK. Rekening tersebut keberadaannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2011,” ujarnya.
Maka, kata Idham, PPATK yang punya wewenang lebih untuk mengungkap berapa jumlah konkret transaksi ratusan miliar demi galang suara tersebut.
Baca juga: KPU Sebut PPATK Tak Memerinci Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye |