KPU Sebut PPATK Tak Memerinci Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye

Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar

KPU Sebut PPATK Tak Memerinci Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye

Media Indonesia • 17 December 2023 23:03

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye. KPU mengatakan PPATK tak memerinci sumber dan penerima transaksi mencurigakan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Terkait transaksi ratusan milyar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terrinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” terang Komisioner KPU RI Idham Holik, Minggu, 17 Desember 2023.

KPU, kata dia, tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Idham pun enggan memberikan dokumen yang diberikan PPATK tersebut.
 

Baca: Bawaslu Didorong Proaktif Memantau Dugaan Kampanye Terselubung

Di sisi lain, KPU dikatakan Idham akan mengingatkan kembali parpol dan caleg tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye. Termasuk, pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tegasnya.

Adapun dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Selain hal tersebut PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN.

Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.

“Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global dimana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut,” ungkap Idham.

“Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)