Ditolak Alexander Marwata, Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Baru

Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Ditolak Alexander Marwata, Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Baru

Siti Yona Hukmana • 21 December 2023 17:57

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diajukan setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.

"Penasehat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.

Ade tidak memerinci sosok saksi meringankan tersebut. Ade mengatakan saksi tersebut dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tertanggal 20 Desember 2023.

Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK kepada penyidik.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 

Baca Juga: 

Firli Mangkir dari Dua Agenda Pemeriksaan


Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis, 14 Desember 2023. Namun, Alex berhalangan hadir lantaran di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelas Ade.

Polisi Siapkan Surat Penangkapan

Firli Bahuri mangkir dalam panggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Kamis, 21 Desember 2023. Firli mangkir dengan alasan ada agenda penting.

Polda Metro Jaya akan memanggil ulang Firli. Bila tidak hadir pada panggilan itu, polisi akan menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa.

"Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Monas, Jakarta Pusat.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)