Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id.

Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli

Siti Yona Hukmana • 19 December 2023 17:48

Jakarta: Polda Metro Jaya menyampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan, Firli Bahuri. Hal itu disampaikan setelah menerima surat dari Biro Hukum KPK RI.

"Surat yang kami terima sore hari ini saudara Alex Mawarta Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untik dijadikan saksi A De Charge (meringankan) oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023

Ade menambahkan Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi meringankan dan tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Jawaban ini juga terdapat dalam surat yang diterima dari Biro Hukum KPK.

"(Alasannya), karena kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," ungkap Ade.
 

Baca juga: Mantan Penyidik Puji Hakim Objektif Tangani Kasus Firli

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Alexander Marwata untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 pada Kamis, 14 Desember 2023. Namun, dia tidak bisa datang karena hadir menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk itu penyidik koordinasi lagi pelaksanaannya kapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Ramadhan menyebut Alex sejatinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan pimpinannya, Firli Bahuri. Pemeriksaan Alex oleh polisi atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Jadi, jadwalnya memang hari ini pukul 10.00 WIB akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas permintaan saudara FB, saksi yang meringankan," ucap jenderal bintang satu itu.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dalam sidang praperadilan terungkap bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Penetapan tersangka ini digugat Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Setelah sidang praperadilan berjalan maraton selama sepekan, hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan tersebut.

Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dibacakan sore tadi pukul 15.00 WIB.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)