Sanksi Menanti ASN yang Tak Netral Selama Pemilu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas. Foto: Medcom.id/Kautsar

Sanksi Menanti ASN yang Tak Netral Selama Pemilu

Annisa Ayu Artanti • 19 December 2023 14:24

Banyuwangi: Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi jika sengaja melakukan kampanye di media sosial. Bahkan, ketika ASN ketahuan memberikan ikon like pada satu unggahan yang terkait kampanye peserta Pemilu 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar Anas di Banyuwangi, dikutip dari siaran pers, Selasa, 19 Desember 2023.

Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Baca juga: ASN Jateng Diwajibkan Ikrar Netralitas Setiap Senin

Di dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, termaktub Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas.

Dalam gelaran pesta demokrasi, Anas menuturkan, terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.

"ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like," ujar dia.

SKB untuk jaga netralitas ASN

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” jelas Anas.
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)