Arsul Sani Tidak Gunakan Hak Memutus untuk Perkara PPP

Hakim Konstitusi Arsul Sani usai diantik di Istana Negara. (tangkapan layar)

Arsul Sani Tidak Gunakan Hak Memutus untuk Perkara PPP

Akmal Fauzi • 29 April 2024 10:22

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membagi komposisi tiga panel hakim untuk mengadili 297 perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Hakim Konstitusi Arsul Sani yang sempat menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.

Meski tetap menyidangkan perkara, Arsul tidak akan menggunakan hak memutus untuk sidang yang berkaitan dengan PPP, baik sebagai pemohon atau pihak terkait. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul adalah Wakil Ketua Umum PPP.

"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga pihak terkait dari PPP dibertahukan posisi Pak Arsul tetap akan mengikuti persidangan tapi tidak akan menghunakan hak untuk memutus, oke clear ya," kata Saldi Isra dalam Sidang Panel 2 yang mengadili semua permohonan dari wilayah Jawa Timur di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Saldi menjelaskan jika Arsul tidak ikut dalam panel akan menyebabkan kuorum hakim di masing-masing panel tak cukup. Sidang panel diikuti tiga hakim.

"Dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon apakah itu pihak terkait beliau (Arsul Sani) tidak akan mendalami kalau nanti akan ada sesi pendalaman," kata dia.
 

Baca Juga: 
KPU Siap Hadapi PHPU Pileg di MK

Menurut dia, penjelasan itu perlu disampaikan sejak awal sidang ke semua pihak yang mengikuti persidangan. "Ini perlu ditegaskan. Kami ini hakim konstitusi posisinya ini salah salah sedikit dilaporkan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) nanti. Supaya lebih clear dari awal," jelas Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi yang bertugas di Panel I terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai Ketua Panel, lalu Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pada Panel III terdiri atas Arief Hidayat yang menjadi Ketua Panel, lalu ada Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Di panel ini, tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sesuai putusan MKMK karena ada Anwar Usman. Pasalnya, partai itu diketuai keponakan Anwar Usman yang juga putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)