Hakim Konstitusi Arsul Sani usai diantik di Istana Negara. (tangkapan layar)
Akmal Fauzi • 29 April 2024 10:22
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membagi komposisi tiga panel hakim untuk mengadili 297 perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Hakim Konstitusi Arsul Sani yang sempat menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
Meski tetap menyidangkan perkara, Arsul tidak akan menggunakan hak memutus untuk sidang yang berkaitan dengan PPP, baik sebagai pemohon atau pihak terkait. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul adalah Wakil Ketua Umum PPP.
"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga pihak terkait dari PPP dibertahukan posisi Pak Arsul tetap akan mengikuti persidangan tapi tidak akan menghunakan hak untuk memutus, oke clear ya," kata Saldi Isra dalam Sidang Panel 2 yang mengadili semua permohonan dari wilayah Jawa Timur di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Saldi menjelaskan jika Arsul tidak ikut dalam panel akan menyebabkan kuorum hakim di masing-masing panel tak cukup. Sidang panel diikuti tiga hakim.
"Dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon apakah itu pihak terkait beliau (Arsul Sani) tidak akan mendalami kalau nanti akan ada sesi pendalaman," kata dia.
Baca Juga: KPU Siap Hadapi PHPU Pileg di MK |