KPU Siap Hadapi PHPU Pileg di MK

Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Fachri

KPU Siap Hadapi PHPU Pileg di MK

Yakub Pryatama • 28 April 2024 17:10

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya siap menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Penyelenggara pemilu itu telah melakukan berbagai persiapan.

“KPU sangat siap hadapi PHPU Pileg di MK (Mahkamah Konstitusi). KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten Kota se-Indonesia,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.

Idham membeberkan hasil koordinasi dengan jajaran di tingkat Bawah. KPU tingkat daerah diminta menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan.
 

Baca juga: 

KPU Siapkan 8 Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pileg 2024


“KPU daerah diwajibkan menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan PHPU Pileg di MK nanti,” ujar dia.

Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin, 29 April 2024. Jumlah perkara yang ditangani yaitu 79 perkara. 

MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024.Jumlah tersebut terdiri dari gugatan di tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, maupun DPD. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)