Komisioner KPU Mochammad Afifuddin--Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tri Subarkah • 26 April 2024 16:54
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan tim kuasa hukum sudah dibagi untuk menangani kasus tertentu.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.
Dia tidak mengungkap siapa saja kedelapan kuasa hukum yang akan terlibat dalam PHPU Pileg 2024. Sementara itu, KPU menggunakan jasa satu firma hukum dari HICON Law and Policy Strategies yang berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam PHPU Pilpres 2024.
Afifuddin mengatakan para kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024 sedang berkonsultasi dengan masing-masing KPU daerah terkait dalil dari peserta pemilu. Jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota juga sedang menyiapkan alat bukti dan jawaban.
"Saat ini teman-teman dari (KPU) provinsi, (KPU) kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," ungkap Afifuddin.
Baca Juga:
Masih Bersengketa, Hasil Pileg DIY Belum Bisa Ditetapkan KPU |