Masih Bersengketa, Hasil Pileg DIY Belum Bisa Ditetapkan KPU

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Masih Bersengketa, Hasil Pileg DIY Belum Bisa Ditetapkan KPU

Medcom • 26 April 2024 11:31

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sejumlah hasil pemilu legislatif (Pileg) masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, rencana penetapan maupun pelantikan caleg terpilih masih menanti putusan MK. 

"Untuk (caleg DPRD) DIY kami belum bisa menetapkan karena ada sengketa di Dapil 6 Sleman," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Jumat, 26 April 2024. 

Shidqi mengatakan, ada pula hasil pileg tingkat kabupaten yang masih diproses dalam tahapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, yakni Kulon Progo di Dapil 5 dan Kota Yogyakarta di Dapil 1. Ia mengatakan rencana penetapan caleg terpilih, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK.

"Jadi putusan MK ini akan dituangkan di dalam BRKP. Sekali lagi kami semua tergantung BRPK dari MK," kata dia. 
 

Baca juga: PPP Tak Berencana Usung Uu Maju Pilgub Jabar

Sementara, untuk kabupaten/kota yang tak disengketakan hasil Pileg 2024 di antaranya Bantul, Gunungkidul, dan Sleman. KPU di tiga kabupaten itu dipersilakan untuk segera menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi.

"Kalau tidak ada (perselisihan hasil Pileg) maka bisa penetapan, dilanjutkan tahapan pelantikan," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini. 

Ia menambahkan, ajang Pemilu 14 Februari 2024 di DIY berlangsung baik karena dukungan masyarakat. Menurut dia, hal ini ditunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 88,88 persen.

"Jadi capaian yang kami sadari bukan semata-mata dicapai KPU sendiri," ungkap Shidqi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)