Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 21 May 2024 22:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan pimpinannya, Nurul Ghufron, di Bareskrim Polri tidak membawa nama instansi. Tidak ada keputusan komisioner soal aduan tersebut.
“Persoalan antara Pak Nurul Ghufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghfuron, bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan semua perlawanan Ghufron terhadap persidangan etik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah tidak membawa nama instansi. KPK tidak mau ikut campur dalam semua gugatannya.
“Itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan,” ujar Ali.
Baca Juga:
Dewas KPK Siap Ladeni Perlawanan Nurul Ghufron |