KPK Tak Mau Dibawa-bawa Soal Laporan Ghufron di Bareskrim

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tak Mau Dibawa-bawa Soal Laporan Ghufron di Bareskrim

Candra Yuri Nuralam • 21 May 2024 22:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan pimpinannya, Nurul Ghufron, di Bareskrim Polri tidak membawa nama instansi. Tidak ada keputusan komisioner soal aduan tersebut.

“Persoalan antara Pak Nurul Ghufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghfuron, bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan semua perlawanan Ghufron terhadap persidangan etik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah tidak membawa nama instansi. KPK tidak mau ikut campur dalam semua gugatannya.

“Itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan,” ujar Ali.
 

Baca Juga: 

Dewas KPK Siap Ladeni Perlawanan Nurul Ghufron


Sebelumnya, Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.

“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)