21 May 2024 20:18
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal meladeni perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pengusutan pelanggaran etik Ghufron diyakini sesuai aturan.
"Tentunya kami hadapi. Dia mengajukan TUN (Gugatan Tata Usaha Negara), kami hadapi. Dia mengajukan judicial review, kami hadapi dan sudah kami jawab," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Dewas KPK, kata dia, tidak bisa melarang atau mencegah langkah hukum Ghufron. Pihaknya siap memberi penjelasan bila dipanggil.
"Apa lagi yang harus ditakuti? Orang sudah tua begini mau diapain sih?" papar dia.
Tumpak turut merespons Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia siap memberi keterangan.
"Bareskrim belum panggil, bagaimana aku menjawabnya? Kalau dipanggil, baru aku jawab," ucap dia.