Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 17:01
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengeklaim sudah mengantisipasi upaya perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"(Dewas KPK) mengantisipasi. Sangat mengantisipasi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Meski begitu, Tumpak mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak bila PTUN sudah mengeluarkan putusan. Putusan itu memerintahkan Dewas KPK menghentikan atau menunda sidang etik Ghufron.
"Ada hal-hal yang memang kita tidak bisa melanjutkan persidangan dan memang itu (putusan) harus dipenuhi," ujar dia.
Tumpak menyebut Dewas KPK sudah berusaha menunaikan tugas semaksimal dan seprofesional mungkin. Salah satunya dengan memberi kesempatan pada Ghufron untuk membela diri.
"Pembelaan seseorang di sidang etik itu mutlak dan harus kita berikan. Kalau tidak diberikan, itu menyalahi due process of law (proses hukum yang adil)," papar dia.
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Alasan Tunda Vonis Etik Nurul Ghufron |