Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Candra Yuri
Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 15:45
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan alasan menunda sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Penundaan itu semata-mata untuk menghormati hukum.
"Menghormati penetapan ini, maka kami terpaksa harus menunda pembacaan putusan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan putusan itu seyogianya dibacakan hari ini pukul 14.00 WIB. Namun putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat Dewas KPK harus menunda agenda tersebut.
"Kami sebagai tergugat harus menghentikan atau menunda pemeriksaan ini terhadap pelanggaran dugaan etik yang dilakukan saudara Nurul Ghufron," ujar dia.
Baca juga: Dewas KPK Tunda Pembacaan Vonis Etik Nurul Ghufron |