Ketua Dewas KPK Tumpak Haratonga Panggabean. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 15:10
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mereka mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terpaksa kami menghormati penetapan (PTUN) maka sidang ini kami tunda," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Haratonga Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak tidak menjelaskan kapan sidang akan dilanjutkan. Sebab, pihaknya menunggu putusan PTUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan putusan sela.
"Saya rasa selesai, jadi kami putuskan (vonis etik Ghufron) tidak bisa kami bacakan. Sidang saya nyatakan ditutup. Selesai," ujar dia.
Baca juga: Dewas KPK Didesak Beri Sanksi Berat terhadap Nurul Ghufron |