Dewas KPK Didesak Beri Sanksi Berat terhadap Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

Dewas KPK Didesak Beri Sanksi Berat terhadap Nurul Ghufron

Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 11:13

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) didesak memberi sanksi tegas terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal itu merespons rencana sidang vonis etik yang digelar siang ini.

"Kami mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.

Diky optimistis Dewas KPK tetap akan menggelar sidang putusan etik. Sebab, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan proses sidang Ghufron dihentikan dinilai keliru.

"Kami meminta Dewas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron," ujar dia.
Baca: Pembacaan Vonis Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN

Menurut Diky, tidak ada alasan Dewas KPK menunda bahkan menghentikan rangkaian sidang. Sebab, Dewas KPK telah merampungkan semua tahapan sidang dan tinggal menjalani agenda pamungkas.

"Dengan begitu putusan sela tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)