Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Medcom.id/Candra Yuri
Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 06:53
Jakarta: Hari ini, 21 Mei 2024, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Namun agenda tersebut terbentur putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ali mengatakan sidang bakal terbuka untuk umum. Majelis etik akan membacakan semua temuan.
Meski begitu, PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," tulis SIPP PTUN Jakarta.
Baca: Ghufron Tolak Dicap Sebagai Pimpinan Problematik di KPK |