Pembacaan Vonis Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Medcom.id/Candra Yuri

Pembacaan Vonis Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN

Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 06:53

Jakarta: Hari ini, 21 Mei 2024, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Namun agenda tersebut terbentur putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ali mengatakan sidang bakal terbuka untuk umum. Majelis etik akan membacakan semua temuan.

Meski begitu, PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," tulis SIPP PTUN Jakarta.
 

Baca: Ghufron Tolak Dicap Sebagai Pimpinan Problematik di KPK

Ghufron pun merespons hal tersebut. Dewas KPK diminta menjalankan perintah putusan sela dan berharap pembacaan vonis etik tidak digelar.

"Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menyebut Dewas KPK tidak seharusnya melangkahi sikap PTUN. Menurutnya, putusan sela sudah mengikat untuk menghentikan persidangan etik sementara waktu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)