Dewas KPK: Putusan Sela PTUN Mengikat

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. Medcom.id/Theo

Dewas KPK: Putusan Sela PTUN Mengikat

Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 19:44

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Langkah ini untuk mematuhi putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mematuhi prinsip erga omnes, jadi putusan itu mengikat, final, dan tidak ada upaya lagi," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Indriyanto mengatakan prinsip itu berlaku untuk Ghufron selaku pemohon dan Dewas KPK sebagai termohon. "Dari pengalaman kita memang sulit untuk mencari proses penundaan yang semacam provisi skorsing," papar dia.

Indriyanto menegaskan putusan sela PTUN mengikat. Dewas KPK tidak memiliki pilihan selain mematuhi putusan tersebut.

"Jadi kita sama sekali tidak memperlambat atau apapun terhadap putusan ini. Dari dewas sebetulnya siap putusan tinggal dibacakan," ucap dia.
 

Baca Juga:

Dewas KPK Siap Ladeni Manuver Nurul Ghufron


Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun, agenda tersebut terbentur putusan PTUN.

PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas, yaitu pembacaan vonis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)