Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan/Medcom.id/Candra
Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 18:19
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal meladeni perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pengusutan pelanggaran etik Ghufron diyakini sesuai aturan.
"Tentunya kami hadapi. Dia mengajukan TUN (Gugatan Tata Usaha Negara), kami hadapi. Dia mengajukan judicial review, kami hadapi dan sudah kami jawab," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Dewas KPK, kata dia, tidak bisa melarang atau mencegah langkah hukum Ghufron. Pihaknya siap memberi penjelasan bila dipanggil.
"Apa lagi yang harus ditakuti? Orang sudah tua begini mau diapain sih?" papar dia.
Baca: Dewas KPK Sebut Vonis Etik Nurul Ghufron Tinggal Dibacakan |