Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Dok Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 21 May 2024 16:31
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sejatinya tinggal dibacakan. Sayangnya, agenda itu harus ditunda imbas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebetulnya putusannya sudah selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan cukup data dan informasi. Hal itu mereka peroleh dari rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Ghufron.
"Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai dan sudah dengan suara bulat," papar dia.
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Alasan Tunda Vonis Etik Nurul Ghufron |