Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 05:45
Jakarta: Pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghalau dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan. Dia hanya menunggu di lobi Gedung Merah Putih sampai pukul 00.30 WIB.
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023, dini hari.
Febri mempertanyakan dasar hukum penghalauan pendampingan tersebut. Dia merasa berhak mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
"Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal, fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyidik takut Syahrul Yasin Limpo menghilangkan barang bukti.
"Adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali meyakini upaya paksa itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Syahrul Yasin Limpo juga dikhawatirkan melarikan diri.
"Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri," ucap Ali.