Biar Tak Mencekik, OJK Bakal Atur Ketentuan Batasan Bunga Pinjol

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Biar Tak Mencekik, OJK Bakal Atur Ketentuan Batasan Bunga Pinjol

Media Indonesia, Husen Miftahudin • 30 October 2023 14:46

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan batasan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang diberikan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Batasan bunga yang diberikan perusahaan pembiayaan bakal ditetapkan lebih rendah dari yang berlaku saat ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring.

"Pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu, pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara," kata Agusman, Senin, 30 Oktober 2023.

Agusman menambahkan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Batasan mengenai bunga pinjaman online itu akan tertuang dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bakal dirilis pada November 2023.
 

Atur penagihan


Selain mengatur mengenai batasan bunga pinjol, aturan itu juga akan berisi ketetapan mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, hingga penagihan dana kepada konsumen.

Agusman menyatakan, ketentuan tersebut saat ini tengah berada di departemen hukum OJK untuk segera dirilis. Aturan yang dibuat oleh otoritas juga disusun untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan konsumen dan industri.

"Dalam penyusunan pengaturan mengenai manfaat ekonomi atau bunga, kita akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau, dan dengan industri agar tetap tumbuh sehat dan baik ke depan," tuturnya.

Dia juga menyampaikan, setelah SE tersebut terbit dan berlaku, seluruh penyelenggara P2P lending wajib tunduk dan menyesuaikan bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Baca juga: OJK Rilis 101 Daftar Pinjol Legal
 

Bunga masih tinggi


Sebelumnya, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kesepakatan bunga pinjol menjadi 0,4 persen yang berlaku saat ini, meski turun dari 0,8 persen per hari, masih tidak menyelesaikan masalah. Parahnya lagi, terdapat oknum yang masih menetapkan bunga 0,8 persen per hari.

Padahal ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri menekankan, bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen. Jarang yang mengenakan bunga hingga 0,4 persen per hari, klaim AFPI.

Menurut Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan tidak sesuai etika, terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.

Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi, dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.

Atas informasi bunga yang parsial tersebut, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah.

"Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," kata Nailul.

Informasi lain seperti biaya layanan, asuransi, dan denda juga tidak disebutkan untuk persentase maupun nilainya. Bahkan, ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok.

"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar," ucap Nailul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)