Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 4 April 2024 12:27
Jakarta: Bupati Mimika Eltinus Omaleng memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjadi saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Iya, hadir sebagai saksi di persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
Eltinus bakal menjadi saksi bersama pengusaha Sirajudin Machmud. Namun, Sirajudin tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyebut Sirajudin meminta disidang usai Idulfitri 2024. Dia mengonfirmasi permintaan itu beberapa waktu lalu.
“Atas nama Sirajudin sudah mengirimkan mengonfirmasi minta (diperiksa) sudah lebaran Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuduh totok telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak juga ikut menikmati aliran dana rasuah dalam pembangunan gereja ini.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” jaka JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Pihak lain yang menerima yakni Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, Marthe Sawy Rp90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta, dan Hasbullah Rp151,1 juta.
Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar. Dia juga didakwa memperkaya orang lain yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, Teguh Anggara Rp3,7 miliar, dan Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.
Pihak lain yang turut menerima yakni Arif Yahya Rp3,4 miliar, Gustaf Urbanius Patandianan Rp198 juta, Jimmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta, dan Kasman Rp94,6 juta.
Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.
“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” ujar jaksa.