Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2024 17:21
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis kasus proyek fiktif di PT Amarta Karya Persero. Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo dihukum sembilan tahun penjara.
“Pidana penjara selama sembilan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.
Dalam kasus itu, majelis hakim menyatakan Catur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman penjara dihitung mulai dari penahanan di tahap penyidikan.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti kepadanya sebesar Rp30,1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa merampas harta benda Catur. Benda yang didapatkan akan dilelang dan hasilnya diserahkan ke kas negara.
Catur menjalani vonis bersamaan dengan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan pelat merah itu.
“(Trisna) pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan kemudian membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan,” ucap Ali.
| Baca Juga: KPK Rampungkan Dakwaan Penyuap Proyek Jalan di Kaltim |