Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Paman Birin Melawan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Paman Birin Melawan

Candra Yuri Nuralam • 11 October 2024 14:58

Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Praperadilan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Paman Birin menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa membeberkan petitum permohonannya.
 

Baca juga: 

Kasus Suap Paman Birin, KPK Ungkap Skor SPI Pemprov Kalsel yang Turun



OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)