Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 11 October 2024 14:58
Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Praperadilan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Paman Birin menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa membeberkan petitum permohonannya.
Baca juga:
Kasus Suap Paman Birin, KPK Ungkap Skor SPI Pemprov Kalsel yang Turun |