KPK Bakal Hapus Konsep Pembagian Tugas Pimpinan

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Bakal Hapus Konsep Pembagian Tugas Pimpinan

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 07:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus konsep pembagian tugas para komisioner usai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kini, semua pimpinan bisa mengecek hasil kerja semua divisi.

"Jadi setiap wakil ketua yang merasa ada yang perlu dia ngecek pada satu kedeputian dia akan masuk," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 28 November 2023.

Nawawi mengatakan KPK sebelumnya menerapkan sistem pembidangan untuk para komisioner. Jadi, setiap divisi dipegang dan dipantau oleh satu pimpinan.
 

Baca juga: KPK Bakal Beberkan Peran M Suryo di Kasus Suap Perkeretaapian Setelah Ditahan

Konsep itu dinilai membahayakan setelah Firli terindikasi bisa bermain kotor. Penghapusan skema itu dilakukan agar tidak ada komisioner yang merasa menguasai bidang-bidang tertentu.

"Sehingga tidak ada alasan bagi kedeputian atau kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan dari wakil ketua yang lain," ujar Nawawi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)