Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 07:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus konsep pembagian tugas para komisioner usai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kini, semua pimpinan bisa mengecek hasil kerja semua divisi.
"Jadi setiap wakil ketua yang merasa ada yang perlu dia ngecek pada satu kedeputian dia akan masuk," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 28 November 2023.
Nawawi mengatakan KPK sebelumnya menerapkan sistem pembidangan untuk para komisioner. Jadi, setiap divisi dipegang dan dipantau oleh satu pimpinan.
Baca juga: KPK Bakal Beberkan Peran M Suryo di Kasus Suap Perkeretaapian Setelah Ditahan |