Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri Disebut Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo . Medcom.id/Yurike

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri Disebut Sesuai Prosedur

Siti Yona Hukmana • 5 December 2023 20:22

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri lagi-lagi diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Padahal, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangani Polda Metro Jaya.

Bareskrim Polri hanya memberikan atensi agar kasus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur.

"Tentunya ini apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Tentunya dilakukan di tempat yang sudah sesuai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.

Firli Bahuri kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 6 Desember 2023. Dia diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Trunoyudo mengatakan pemeriksaan lanjutan telah tertuang dalam surat panggilan yang dilayangkan pada Minggu, 3 Desember 2023.

"Apa yang telah tertuang dalam surat panggilan, yang kemudian proses ini akan dilakukan oleh Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
 

Baca Juga: Polisi Geledah Apartemen Mewah Milik Firli

Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam di Gedung Bareskrim Polri mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Usai diperiksa, dia diperbolehkan pulang.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)