Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 14:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aliran dananya kini tengah diusut oleh penyidik.
“Kami juga telusuri lebih jauh aliran uangnya, karena kan ini kerugian negara ya. Ujungnya apa? Tentu optimalisasi nanti, ketika kemudian ditemukan uang tersebut ataupun ketika berubah menjadi aset misalnya ataupun sengaja disembunyikan, dibelanjakan ditransfer dan lain-lain tentu kami telusuri dengan instrumen yang ada misalnya TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus ini telah membuat negara merugi Rp625 miliar. Pengalihan uang menjadi aset dinilai sangat memungkinkan.
“Aliran uang itu terus kami dalami tentunya, di situ lah kenapa peran pentingnya kenapa kami memanggil para saksi dimaksud,” ucap Ali.
Baca juga: Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad Terafiliasi 2 Perusahaan Terseret Korupsi APD Kemenkes |