Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad Terafiliasi 2 Perusahaan Terseret Korupsi APD Kemenkes

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad Terafiliasi 2 Perusahaan Terseret Korupsi APD Kemenkes

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 13:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPR Ihsan Yunus dan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Al Haddar terafiliasi dua perusahaan terseret kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Keduanya sudah diperiksa beberapa waktu lalu.

“Saksi Pak Ihsan Yunus dipanggil dan diperiksa tentu karena kami memiliki data dan informasi ada nama yang bersangkutan dalam satu perusahaan misalnya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dimaksud. Sebelumnya, ada nama Pak Fadel Muhammad juga sudah diperiksa itu nama dalam satu perusahaan yang lain,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci keterlibatan Fadel dan Ihsan dalam perusahaan terkait kasus ini. Tapi, kata Ali, penyidik butuh informasi terkait aliran dana yang mengalir ke kantor tersebut.

“Dari situ kemudian diduga mengalir kepada dua perusahaan yang diduga terlibat di sana dengan orang-orangnya. Kemudian ada juga uang-uang yang dinikmati pihak-pihak tertentu,” ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Selisik Dugaan Penaikan Biaya Distribusi APD Melalui 4 Saksi


Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)