Kapolri Dinilai Harus Turun Tangan Tuntaskan Kasus Firli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kapolri Dinilai Harus Turun Tangan Tuntaskan Kasus Firli

Siti Yona Hukmana • 21 July 2024 11:22

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai harus turun tangan dalam kasus kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut harus segera dituntaskan supaya jadi pembelajaran agar jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disalahgunakan.

"Kasus ini sangat strategis agar tidak terjadi preseden jabatan komisioner KPK digunakan sebagai alat pemerasan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juni 2024.

Dia menyampaikan salah satu hal yang bisa dilakukan Listyo yaitu menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Sebab, Polda Metro tak kunjung menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi seharusnya Kapolri menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda karena dia yang bertanggung jawab," ungkap dia.
 

Baca juga: Polda Metro Pastikan Kasus Firli Terus Diproses

Menurut Fickar, teguran dan peringatan keras itu agar Polda Metro Jaya segera menyelesaikan tugasnya. Khususnya, melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dilengkapi.

"Tapi sampai saat ini polisi belum mengembalikan berkas (ke Kejati DKI)," ujar Abdul Fickar.

Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polda Metro sebelumnya menyampaikan berkas perkara Filri masih diproses dan akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada perkembangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)