Tindakan Gibran dan Gus Miftah Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Metro TV

Tindakan Gibran dan Gus Miftah Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi

Sri Utami • 5 January 2024 18:50

Jakarta: Budayawan yang juga tokoh bangsa Benny Susetyo menegaskan praktik politik uang sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi yang berlandaskan transparan dan akuntabel. Demokrasi tidak bisa dipengaruhi dengan memberikan seseorang sesuatu bersifat materi atau kepentingan untuk satu calon tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Benny merespon praktik kecurangan yang dilakukan paslon 2 Gibran Rakabuming Raka dengan membagikan susu dan Gus Miftah yang membagikan uang di Pamekasan Jawa Timur.

"Itu bertentangan dengan kaidah moralitas. Dan moralitas publik itu harus tunduk pada kepatuhan, kejujuran, integritas dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan kelompok kepentingan tertentu," ujarnya, Jumat, 5 Januari 2024.

Ia mengungkapkan, tindakan penyalahgunaan tersebut harus diberikan sanksi berat. Pasalnya tindakan ini telah melanggar prinsip keadilan dan demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia.
 

Baca juga: 

Gibran Dinilai Maju karena Jokowi Ingin Berkuasa Kembali


Publik berharap agar nantinya demokrasi bisa berjalan baik maka dibutuhkan sarana atau kontrol publik untuk mengawasi tindakan yang menggunakan fasilitas negara. Pemberian uang atau barang merupakan cara membuat tekanan halus dengan menyebut tujuan tertentu.

"Atau yang menggunakan bujuk rayu dan money politic haruslah ditindak tegas karena ini melanggar prinsip keadaban demokrasi. Keadaban demokrasi harus dibangun dengan menjunjung tinggi prinsip bahwa segala sesuatu harus dilakukan dengan meningkatkan moralitas publik maka akan terbangun prinsip demokrasi yang berkeadaban," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)