Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2024 12:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi hasil audit dan penelusuran lapangan terkait skandal klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). KPK tegaskan tidak ada alasan penetapan harga penanganan medis dari pemerintah lebih murah dari standar rumah sakit, lantaran telah ada kesepakatan kerja sama.
“Sekali lagi yang di belakang itu enggak boleh alasan, kalau dibilang fee dokternya kecil, tarifnya kecil, enggak ada. Dia (rumah sakit) tanda tangan kerja sama (dengan BPJS) ya kerja sama, harus saling menguntungkan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Pahala menjelaskan rumah sakit tidak berhak memperbanyak keuntungan dengan membuat klaim fiktif jika harga penanganan medis yang ditetapkan BPJS di bawah standar mereka. Kecurangan dengan dalih itu dinilai sebagai pengkhianatan dalam kesepakatan yang sudah dibangun.
“Tapi, kalau gara-gara itu dia bikin klaim fiktif sama medical claim yang di-mark up enggak bisa. Bukan alasan yang bisa dibenarkan,” ujar Pahala.
Pahala juga menyebut pencarian klaim dari BPJS saat ini masih sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK meyakini tidak ada kasus telat bayar yang bisa dijadikan alasan untuk melakukan klaim fiktif.
“Kalau pencairan lama, tidak sesuai dengan harga itu enggak jadi alasan, enggak jadi alasan. Kayaknya sekarang kalau memenuhi syarat, semua dia (BPJS) bayar, gitu kan, orang BPJS sekarang enggak defisit kayak dulu lagi,” ucap Pahala.
Baca juga:
KPK Sudah Kantongi Bukti Fraud Klaim BPJS Kesehatan |