Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2024 19:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dilakukan dengan menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
Tessa menjelaskan penggeledahan masih berlangsung. Dia belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga:
Kasus Abdul Gani, Komut Buli Mineralindo Diperiksa KPK |