Jubir KPK Tessa Mahardika. Tangkapan layar
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2024 07:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan kasus pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Molagina Persana Tambang Joko Surono (JS) dan Direktur Utama PT Jaya Sejahtera Sakti Agung Suryamal (AS) pada Rabu, 24 Juli 2024.
“Pendalaman oleh penyidik terkait pengajuan WIUP tambang di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
KPK sejatinya memanggil Direktur PT Indoemas Maltara Perkasa Gilang Ramadhan (GR) untuk mendalami kasus itu. Namun, saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
“GR tidak hadir,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Kasus Abdul Gani, Komut Buli Mineralindo Diperiksa KPK |