KPK Dalami Investasi Sukuk yang Dilakukan PT Taspen

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Dalami Investasi Sukuk yang Dilakukan PT Taspen

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2024 07:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses investasi sukuk yang dilakukan PT Taspen (Persero). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Rabu, 3 Juli 2024.

“(Pendalaman) seputar investasi sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.

Dua saksi itu yakni Associate Director PT Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan dan Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya. Tessa enggan memerinci informasi lainnya yang diulik penyidik kepada mereka.

Keterangan mereka dipastikan sudah dicatat penyidik. Informasi tambahan itu dipakai untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
 

Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Pengadaan LNG di Pertamina Tanpa RUPS


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)