KPK Gali Tupoksi Dahlan Iskan saat Menjadi Menteri BUMN

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (bertopi) di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Gali Tupoksi Dahlan Iskan saat Menjadi Menteri BUMN

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2024 16:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran dan tupoksi Dahlan Iskan saat menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilakukan penyidik Lembaga Antirasuah untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

“(Didalami) perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.

Tessa enggan memerinci peran Dahlan saat menjadi menteri terkait kasus ini. Penyidik juga mendalami proses perizinan pengadaan LNG kepada eks Menteri BUMN itu.

“Serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Dahlan Iskan Sebut Pengadaan LNG di Pertamina Tanpa RUPS


Sementara itu, Dahlan mengaku dimintai penyidik KPK memberikan penjelasan soal rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

“Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapt persetujuan RUPS. cuma itu tok,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.

Dahlan menyebut tidak ada RUPS dalam pengadaan tersebut. Dia mengaku tidak bisa memberikan informasi mendetail kepada penyidik.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Yakni, HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)