Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 3 January 2025 11:35
Jakarta: Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2024.
Yusril memastikan pemerintah melibatkan seluruh pihak terkait pembahasan aturan ini. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pegiat pemilu.
"Semua stakeholders, termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nanti," beber dia.
Yusril menegaskan semua pihak tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun terhadap putusan MK. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar dia.
Baca Juga:
Pakar Sebut Presidential Treshold Sebelumnya Bertentangan dengan Nasionalitas Konstitusi |