PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Menko Polkam: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Menko Polkam Budi Gunawan bersama Presiden Prabowo Subianto. Istimewa.

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Menko Polkam: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kautsar Widya Prabowo • 1 January 2025 21:54

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Sebab, kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.

"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2024.

Budi mengatakan kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, artinya tidak ada kenaikan PPN.

Budi memastikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN nol persen. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

"Di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," jelasnya.
 

Baca juga: Bahan Pokok Tak Kena PPN 12% Disebut Kado Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo resmi mengumumkan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Kategori ini sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Presiden Prabowo mencontohkan, barang dan jasa yang masuk ketegori mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)