Gedung DPRD Kota Bekasi. (Metrotvnews.com/Antonio)
Antonio • 3 September 2025 12:48
Bekasi: Tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi tidak naik selama empat tahun. Sejak 2021, jumlah tunjangan perumahan untuk legislator di DPRD Kota Bekasi mulai dari ketua hingga anggota bervariasi.
Pemberian tunjangan perumahan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, 19 Oktober 2021.
Dalam pasal 19 ayat 1 peraturan tersebut disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Kemudian, dalam pasal 2 disampaikan bahwa tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
Baca: DPR Segera Bahas Perintah Presiden Evaluasi Tunjangan |