Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi Tidak Naik

Gedung DPRD Kota Bekasi. (Metrotvnews.com/Antonio)

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi Tidak Naik

Antonio • 3 September 2025 12:48

Bekasi: Tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi tidak naik selama empat tahun. Sejak 2021, jumlah tunjangan perumahan untuk legislator di DPRD Kota Bekasi mulai dari ketua hingga anggota bervariasi.

Pemberian tunjangan perumahan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, 19 Oktober 2021.

Dalam pasal 19 ayat 1 peraturan tersebut disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Kemudian, dalam pasal 2 disampaikan bahwa tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:

  1. Ketua DPRD = Rp 53.000.000,00
  2. Wakil Ketua DPRD = Rp 49.000.000,00
  3. Anggota DPRD = Rp 46.000.000,00
Pada pasal 3 disampaikan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Baca: DPR Segera Bahas Perintah Presiden Evaluasi Tunjangan

Tak Ada Ketentuan Baru Tunjangan Anggota DPRD 

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan, peraturan tersebut masih berlaku sampai dengan adanya peraturan terbaru. Lia menjelaskan, seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan. 

"Selama belum ada ketentuan yang baru, maka masih berlaku," kata Lia saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Selasa, 2 September 2025.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menerangkan, tidak ada kenaikan tunjangan perumahan untuk seluruh anggota DPRD Kota Bekasi. Namun, ada penaikan untuk RT dan RW.

"Tahun 2025 tidak ada kenaikan tunjangan apapun di DPRD, yang naik insentif RT RW," kata Sardi.

Kenaikan honor itu telah ditetapkan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 bersama DPRD Kota Bekasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)