150 Anak Ditangkap Kasus Narkoba, KPAI: Bukti Rawan Terpapar

Ilustrasi KPAI. Foto: Istimewa.

150 Anak Ditangkap Kasus Narkoba, KPAI: Bukti Rawan Terpapar

Siti Yona Hukmana • 24 October 2025 09:12

Jakarta: Bareskrim Polri dan Polda jajaran menangkap 150 anak dalam kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Penangkapan ini disebut bukti bahwa anak rawan terpapar barang haram tersebut.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan, kejahatan narkotika di Indonesia sama halnya dengan kejahatan pornografi. Konten pornografi di Tanah Air menempati urutan ke-4 dunia dan urutan ke-2 di ASEAN.

"Dalam kedua kejahatan tersebut, masyarakat termasuk anak-anak sangat rawan terpapar. Sangat dapat dipahami jika dalam kasus yang diungkap oleh Bareskrim ada 150 anak yang terlibat apakah sebagai pengguna maupun sebagai pengedar," kata Kawiyan kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Kawiyan, anak yang menjadi pengguna maupun pengedar adalah korban penyalahgunaan narkotika. Mestinya, kata dia, anak-anak harus dijauhkan dari praktik penyakahgunaan narkotika agar tidak menjadi korban dan menanggung dampak negatif narkotika.

Sebanyak 150 anak itu ditangkap dalam pengungkapan 38.934 kasus dengan total 51.763 tersangka. Kawiyan mendukung upaya Polri dalam mengungkap ribuan kasus narkoba ini. Pengungkapan kasus ini dipandang sebagai bentuk melindungi anak bangsa dari bahaya narkoba.

Baca juga: 

Penyitaan 197 Ton Narkoba Dinilai Wujud Keseriusan Polri Berantas Narkoba


"Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa. Karena anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa," ungkap Kawiyan.

Di samping itu, Kawiyan meminta aparat penegak hukum berani menjatuhkan hukuman maksimal tehadap para pelaku dewasa. Sementara anak-anak yang terlibat, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar harus direhabilitasi.

"Anak-anak tersebut harus dipulihkan dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak," ucap Kawiyan

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

Selain itu, Kawiyan mengatakan perlu melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak, baik di sekolah atau pesantren secara langsung maupun lewat media sosial. Perlu juga dibuat materi kampanye pencegahan narkotika yang mampu menyasar anak dari berbagai lapisan dan latar belakang.

"Saat ini sepertinya sosialisasi atau kampanye pencegahan narkotika sedang kendor. Perlu digencarkan lagi," katanya.

Kawiyan meminta masyarakat mendukung upaya Polri dalam memberantas narkoba. Terlebih, merupakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap ada 150 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Polri menjamin penanganan kepada tersangka anak itu akan memedomani Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tentunya penanganan anak ini juga kita memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak juga. Tapi apa pun itu, siapa pun yang terlibat narkoba, kita lakukan penindakan tegas," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu, 22 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)