Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP Tunggu Sidang Etik Rampung

Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim (kanan). Metrotvnews.com/Siti Yona

Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP Tunggu Sidang Etik Rampung

Siti Yona Hukmana • 31 January 2025 07:55

Jakarta: Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim belum memastikan jeratan pidana terhadap 18 anggota yang terlibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Polri masih melaksanakan sidang kode etik.

"Nah, itu masih proses sidang (etik), kan belum selesai," kata Karim di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Pihaknya akan menunggu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai. Langkah pidana tergantung hasil etik tersebut.

"Iya kita liat perkembangan sidang etik," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Menurut dia, sidang KKEP masih terus berjalan. Namun, sidang etik di Divpropam Polri sudah selesai. Selanjutnya, sidang dilakukan di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

"Kan masih sidang terus DWP, tanya Polda Metro. Kalau yang di Mabes sudah selesai," ucapnya.

32 polisi disidang etik

Polri telah melaksanakan sidang KKEP terhadap 32 anggota yang diduga terlibat pemerasan. Sebanyak 12 anggota disidang etik di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Tiga di antaranya dikenakan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri dan sisanya dikenakan sanksi demosi 5-8 tahun. 

Kemudian, 20 polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Kemayoran dan Polda Metro Jaya disidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Gedung Promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya pada 9-21Januari 2025.

Total 32 polisi telah disidang etik dan semua menyatakan banding. Belum ada perkembangan terbaru terkait jumlah anggota yang telah disidang etik.
 
Baca Juga: 

Eks Kapolsek Tanjung Priok-Kanit Narkoba Polda Metro Didemosi 8 Tahun


Propam Polri disebut terus menggelar sidang etik hingga seluruh polisi yang melanggar aturan dikenakan sanksi. Ada 34 anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut kasus pemerasan penonton DWP. 

Berikut daftar 32 polisi yang telah disidang etik:

  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban
  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP
  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP
  4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban
  18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban
  19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia
  20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia
  21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, Didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat, Didemosi 5 tahun karena memeras WNA dan WNI
  23. Eks Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael L Tobing, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WNI
  24. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho, didemosi 5 tahun karena memeras 6 WN Malaysia
  25. Eks Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WN Malaysia
  26. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, didemosi 1 tahun karena memeras WNA dan WNI
  27. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  28. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  30. Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  31. Eks Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya, didemosi 8 tahun karena memeras 4 WNI
  32. Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga, didemosi 4 tahun karena memeras 16 WNI.
Pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim menyebut ada 18 anggota diduga terlibat dalam pemerasan.

Pihaknya menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)