Seorang Pelajar di Bandung Tewas Dibacok Rekannya

Polisi menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar di kawasan Cibiru, Kota Bandung

Seorang Pelajar di Bandung Tewas Dibacok Rekannya

P Aditya Prakasa • 4 August 2025 11:20

Bandung: Seorang pelajar bernama Zacky Anugrah, 17, tewas setelah dibacok rekannya sendiri berinisial Tino Nugraha alias Noy, 21, di sebuah bengkel di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.30 WIB di sebuah bengkel di kawasan Cibiru. Saat itu korban Zacky yang sedang berada di bengkel dihampiri pelaku.

"Telah terjadi perbuatan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Saat itu korban Zacky yang merupakan seorang pelajar sedang berada di bengkel, kemudian pelaku TN menghampiri korban dan langsung membacokan celurit kepada korban," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 4 Agustus 2025.

Budi mengatakan, saat serangan pertama menggunakan celurit tidak mengenai bagian tubuh korban. Kemudian Tino pun melakukan serangan kedua dan mengenai dada yang menghilangkan nyawa korban di tempat.
 

Baca: Seorang Pejuang Veteran di Tasikmalaya Tewas dengan Luka Bacok

"Bacokan yang kedua kalinya mengenai dada sebelah kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku langsung meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dan diperiksa di Polsek Panyileukan," ucap Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, kata Budi, motif pelaku melakukan pembacokan karena sakit hati terhadap korban. Menurut pengakuan Tino, sebelumnya korban pernah melakukan penganiayaan terhadapnya.

"Dari pengakuan sementara, pelaku sakit hati terhadap korban karena pernah dipukul dan ditendang. Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ada motif lainnya. Pelaku saat itu datang dengan kosong dan mengambil celurit yang ada di bengkel," kata Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku Tino dikenakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP Pidana karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung.

"Ancaman hukumannya 15 tahun dan 7 tahun penjara," ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)