KPU Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: MI/Ficky.

KPU Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Devi Harahap • 4 May 2025 15:30

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab, dapat mempengaruhi kinerja penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan pesta demokrasi ke depan. 

“Itu realiwtas ke depan, tantangannya adalah impitan yang sangat dekat. Padahal untuk mempersiapkan itu 20 bulan,” kata Afif dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Mei 2025.

Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menyampaikan, sejumlah keuntungan jika revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dibahas dalam waktu dekat. Salah satunya, penyelenggara memiliki waktu lebih menyusun aturan teknis pemilihan.

Kendati demikian, Afif memastikan jajarannya siap untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada selanjutnya lebih baik lagi. Meski, hingga saat ini belum terlihat waktu yang pasti terkait kapan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dilakukan.
 

Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Belum Terima Surat dari Komisi II Terkait Revisi UU Pemilu

“Kalau di sisi kami (KPU sebagai penyelenggara pemilu), kami siap saja melaksanakan tahapan-tahapan,” ungkap dia.

Pimpinan DPR mengeklaim belum menerima surat dari Komisi II terkait revisi Undang-Undang Pemilu. DPR juga belum memutuskan apakah pembahasan soal perubahan beleid itu akan dilakukan di Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg).

"Itu kan baru dari teman-teman media, katanya pimpinan Komisi II kirim surat, suratnya saja belum terima," kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 24 April 2025.

Pimpinan DPR, kata dia, belum menggelar rapat pimpinan (rapim) maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang bakal ditugaskankan membahas beleid tersebut juga belum diputuskan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)