Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: MI/Ficky.
Devi Harahap • 4 May 2025 15:30
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab, dapat mempengaruhi kinerja penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan pesta demokrasi ke depan.
“Itu realiwtas ke depan, tantangannya adalah impitan yang sangat dekat. Padahal untuk mempersiapkan itu 20 bulan,” kata Afif dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Mei 2025.
Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menyampaikan, sejumlah keuntungan jika revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dibahas dalam waktu dekat. Salah satunya, penyelenggara memiliki waktu lebih menyusun aturan teknis pemilihan.
Kendati demikian, Afif memastikan jajarannya siap untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada selanjutnya lebih baik lagi. Meski, hingga saat ini belum terlihat waktu yang pasti terkait kapan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dilakukan.
Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Belum Terima Surat dari Komisi II Terkait Revisi UU Pemilu |