Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 4 May 2025 20:16
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman,mengatakan belum ada kebijakan nyata dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi. Dia menekankan salah satu kunci memperkuat pemberantasan korupsi ialah dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Selama satu semester pemerintahan berjalan, upaya pemberantasan korupsi tak lebih dari sekadar omon-omon dan wacana yang disampaikan lewat pekikan pidato,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Minggu, 4 Mei 2025.
Zaenur menjelaskan ada tiga hal yang harus dilakukan jika pemerintahan Prabowo ingin menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Yaitu, reformasi struktural yang mengacu pada institusi hukum, reformasi substansi hukum dengan pembentukan undang-undang yang dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan korupsi, serta reformasi kultural.
“Tiga-tiganya belum ada yang dilakukan di masa pemerintahan Prabowo ini. Upaya yang terlihat masih bersifat jargon, belum ada yang bersifat nyata dan konkret,” tukasnya.
Zaenur menekankan jika Presiden Prabowo Subianto berpihak pada pemberantasan korupsi, tak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali segera mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Salah satu hal penting yang bisa dilakukan Presiden untuk memberantas korupsi adalah dimulai dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Presiden bisa keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),” kata dia.
Menurut Zaenur, pemerintah tidak memperlihatkan upaya untuk menciptakan budaya integritas pada tataran pejabat publik. Dia menilai potensi konflik kepentingan di antara penyelenggara negara seolah dibiarkan tumbuh subur yang akhirnya menjadi pintu masuk korupsi.
“Pejabat di puncuk-puncuk kekuasaan itu tidak memberikan keteladanan. Misalnya orang-orang yang bermasalah dengan hukum, justru masih diangkat menjadi pejabat menteri dan diberi kedudukan. Ada juga bidang-bidang pekerjaan penting yang diberikan kepada koroni-koroni presiden, bahkan ada menteri-menteri yang merangkap jabatan,” jelas dia.
Baca Juga:
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Bola Panas Ada di DPR |