Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 09:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti aduan dari Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Banten. Aduan masuk pada Kamis, 23 Januari 2025.
"Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, selanjutnya akan dilakukan telaah, dan akan ditentukan apakah diperlukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Tessa mengatakan KPK mengapresiasi semua pihak yang mau mengadukan dugaan rasuah, maupun penyimpangan keuangan negara. Verifikasi penting untuk memastikan bahan yang diberikan pelapor cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Dan dinilai apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor, atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ucap Tessa.
Baca juga: Pemprov Jatim Investigasi SHGB di Laut Sedati Sidoarjo |